top of page

Cerita Kami: Melaksanakan Syariat Islam dan Keinginan Untuk Menjaga Hubungan Kekeluargaan

Selamat datang di website Makhraj, tempat yang menghubungkan antara kebutuhan hukum dengan nilai-nilai syariat Islam. Berdirinya Makhraj tidak hanya didorong oleh keinginan untuk memberikan layanan hukum terbaik, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kantor hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam dalam kegiatannya.

Mengapa Mahkraj Berbeda?

Kami melihat banyak kantor hukum yang memberikan jasa hukum hanya berfokus pada penyelesaian aspek hukum saja, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai syariat Islam ataupun nilai-nilai kekeluargaan. Kami percaya bahwa peran konsultan hukum yang baik tidak hanya sebatas pada penyelesaian hukum semata, tetapi perlu juga memahami pentingnya aspek syariat dan bagaimana memprioritaskan perdamaian (islah) di antara pihak yang bersengketa. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik, menjaga hubungan kekeluargaan di antara pihak yang terlibat, sehingga hasilnya bukan hanya sekedar keputusan hukum, tetapi juga perdamaian.

Mengikuti Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahanan Salafus Shalih.

Kami yakin bahwa penyelesaian setiap permasalahan harus selaras dengan tuntunan AlQur'an dan Sunnah sesuai pemahaman salafus shalih. Oleh karenanya, setiap layanan hukum yang kami berikan akan mengikuti pada nilai dan norma bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Mendahulukan pada Penyelesaian Damai (Islah)

Kami percaya bahwa setiap konflik dapat diatasi dengan perdamaian (islah). Dengan pendekatan ini, kami mengajak pengguna layanan untuk mendahulukan penyelesaian masalah menggunakan Juru Damai sebelum melangkah ke jalur pengadilan (hakim), dengan harapan dapat mencapai solusi yang tidak merusak hubungan diantara pihak yang bersengketa.

Misi untuk Menjaga Hubungan Kekeluargaan

Misi kami adalah memberikan layanan yang tidak hanya berfokus pada layanan hukum semata tetapi juga mengutamakan keberlanjutan hubungan kekeluargaan. Kami percaya bahwa setiap penyelesaian masalah harus merangkul nilai-nilai perdamaian sesuai tuntutnan syariat agar keutuhan hubungan kekeluargaan tetap terjaga dengan baik pasca berakhirnya permasalahan hukum, karena keutuhan keluarga adalah keutamaan.

Alur Penyelesaian Perkara Hukum di Indonesia

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, proses penyelesaian perkara di tingkat pertama secara umum sebagai berikut:

Munculnya permasalahan.

Pendaftaran Surat Gugatan oleh Penggugat. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa Surat Gugatan atau Permohonan.

Upaya Perdamaian atau Mediasi. Apabila terjadi terjadi perdamaian maka dibuatkan Akta Perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum sama seperti putusan hakim. Apabila tidak terjadi perdamaian dalam proses mediasi, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dalam persidangan.

Pembacaan Surat Gugatan Oleh Penggugat. Sebagai catatan, sebelum Tergugat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan Jawaban atau tanggapannya, pihak Penggugat memiliki hak untuk mengubah, mencabut ataupun mempertahankan Surat Gugatannya. Proses persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya apabila Penggugat tidak mengajukan perubahan terhadap Surat Gugatan.

Jawaban Tergugat. Setelah Gugatan dibacakan, Tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan Jawaban. Pada tahap Jawaban ini Tergugat dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) ataupun rekonpensi (gugat balik).

Replik Penggugat. Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, Penggugat diberi kesempatan untuk menanggapi sesuai dengan pendapat penggugat, baik mempertahankan gugatannya atau merubah sikap dengan membenarkan jawaban Tergugat.

Duplik Tergugat. Setelah Penggugat menyampaikan Replik, Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan Duplik. Apabila proses jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, maka selanjutnya dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

Tahap Pembuktian. Penggugat dan Tergugat akan diberi kesempatan yang sama oleh Majelis Hakim untuk mengajukan alat-alat bukti, baik berupa alat bukti surat maupun saksi secara bergiliran.

Kesimpulan Penggugat dan Tergugat. Pada tahap ini, Penggugat dan Tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.

Rapat Musyawarah Majelis Hakim. Dalam rapat tersebut, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).

Putusan Pengadilan. Setelah Rapat Musyawarah Majelis Hakim selesai dilakukan, maka dibacakan putusan. Baik Penggugat maupun Tergugat yang tidak puas terhadap hasil putusan dapat mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila telah lewat tenggang waktu 14 hari dan tidak ada upaya hukum yang diajukan, maka putusan dianggap berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana Pendekatan Makhraj?

Sebagaimana kami sampaikan, misi kami adalah memberikan layanan hukum yang tidak hanya berfokus pada layanan hukum semata tetapi juga mengutamakan nilai-nilai syariat Islan serta  keberlanjutan hubungan kekeluargaan. Kami percaya bahwa setiap penyelesaian masalah harus mengikuti panduan dalam Al-Qur'an dan Sunnah serta mengutamakan nilai-nilai perdamaian (islah) agar hubungan pihak yang bertikai, khususnya dalam hal ini kekeluarga, tetap terjaga dengan baik pasca berakhirnya permasalahan hukum, karena keutuhan keluarga adalah keutamaan.

Makhraj Mengutamakan Upaya Perdamaian Melalui Juru Damai

Kami percaya bahwa setiap konflik dapat diatasi atau setidaknya diminimalisir melalui suatu upaya perdamaian (islah). Dengan pendekatan ini, kami mengajak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan menggunakan Juru Damai sebelum melangkah ke jalur pengadilan, dengan harapan dapat mencapai solusi yang tidak merusak hubungan diantara pihak yang bersengketa.

Munculnya permasalahan.

Konsultasi dengan Makhraj. Konsultasi akan dilakukan dengan Konsultan Makhraj dan Ustadz Pembimbing pada Makhraj.

Upaya Perdamaian oleh Juru Damai. Upaya Perdamaian (Islah) akan dipandu oleh Juru Damai yang merupakan Ustadz Pembimbing pada Makhraj.

Apabila Tercapai Perdamaian maka dalam hal diperlukan akan dibuatkan Akta Notaris yang mengatur kesepakatan para pihak yang bersengketa.

Apabila Tidak Tercapai Perdamaian (untuk perkara perdata umum) maka para pihak bersengketa bisa melanjutkan penyelesaian ke pengadilan. Ustadz Pembimbing tetap akan memberikan nasihat untuk tetap menjaga hubungan kekeluargaan terlepas hasil putusan pengadilan nantinya.

Apabila Tidak Tercapai Perdamaian Untuk Rujuk (untuk perkara perceraian) maka para pihak bersengketa selanjutnya disarankan untuk membicarakan kesepakatan yang berisi antara lain mengenai sepakat untuk bercerai, hak dan kewajiban para pihak pasca bercerai nantinya, hak dan kewajiban para pihak terkait anak pasca bercerai, serta yang terpenting mengenai kesepakatan untuk memperhatikan masa depan anak. Selain itu, para pihak disarankan untuk menyepakati bahwa gugatan perceraian yang diajukan tidak mengumbar aib satu sama lain demi kepentingan nama baik para pihak dimuka umum maupun dimata anak kedepannya. Para pihak (khususnya tergugat) disarankan untuk tidak hadir pada persidangan tahap kedua dan selanjutnya agar proses persidangan lebih cepat.

Tentukan Cara Berkonsultasi Sesuai Kenyamanan Anda

Konsultasi Online

Online-Meeting-JPEG.jpg
  • Dilakuan via Google Meets, Zoom, atau aplikasi lain yang disepakati dengan Anda.
     

  • Dilakukan pada hari kerja sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Konsultasi Tatap Muka

349 - TALKING ANGELA.png
  • Dilakukan di kantor Makhraj atau lokasi lain yang disepakati dengan Anda.
     

  • Dilakukan pada hari kerja sesuai dengan jadwal yang tersedia.

Logo Makhraj - Green.png

Follow us:

  • Instagram

Alamat Kantor:

Centennial Tower Lt 20, Unit G

Jl. Jend. Gatot Subroto Ka. 24-25

Jakarta Selatan - 12950

© 2026 Makhraj. All Rights Reserved.

bottom of page