Perdamaian Itu Lebih Baik Dan Indah
Seorang mukmin adalah seorang juru damai yang bijak, yang bisa menyatukan, bukan memecah belah; yang memperbaiki, bukan yang merusak; bijak dalam bertutur kata dan mendamaikan pihak yang bertikai. Dalam menjalani kehidupan, pertengkaran dan pertikanan adalah sesuatu hal yang tidak mungkin bisa dihindarkan sepenuhnya. Kita tidak bisa menghilangkan pertikaian, namun kita bisa memilih bagaimana cara menyelesaikan suatu pertikaian dengan baik.

Dalam syariah Islam, pertikaian dapat diselesaikan melalui suatu putusan hakim. Akan tetapi, sebelum mengambil langkah tersebut dapat ditempuh suatu proses yang jauh lebih baik yaitu dengan menempuh sulh atau islah. Secara terminologi sulh atau islah didefinisikan oleh beberapa ahli ke dalam beberapa pengertian, namun apabila diintisarikan, sulh atau islah pada pokoknya adalah suatu upaya untuk menyelesaikan perselisihan dan mencapai persetujuan antar manusia sebagai pencegahan terjadinya permusuhan.
Ketika terjadi pertikaian atau pertengkaran, maka perdamaian menjadi sesuatu hal yang sangat terpuji. Jika perselisihan adalah keburukan, pertikaian dan pertengkaran adalah aib, maka sebaliknya, perdamaian dan usaha mendamaikan adalah sebuah rahmat. Sesungguhnya perdamian termasuk diantara sebab munculnya rasa cinta dan perekat keretakan.
Terkadang perdamaian itu bahkan lebih baik ketimbang putusan hakim. Sulh atau islah akan membuat para pihak yang bertikai saling berbicara, saling ridha, menerima, dan saling memaafkan. berbeda dengan putusan hakim yang pasti menimbulkan ketidakpuasan serta bisa jadi sakit hati terhadap salah satu pihak. Selain itu, di dalam perdamaian ada pahala dari Allah Subhanahu wu Ta'ala ada ada dosa yang dihapuskan.
Perlu menjadi renungan, bahwa upaya perdamaian tidak akan terwujud kecuali dibarengi dengan keinginan kuat yang nyata serta niat yang tulus dari seluruh pihak yang terlibat, baik sang juru damai maupun pihak yang didamaikan. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Subhanahu wu Ta'ala yang mengaitkan perdamaian dengan adanya kemauan yang baik dari para pihak, sebagai berikut:
إِنْ يُرِيْدَا إِصْلَاحَا يُوَفِقِ اللهُ بَيْنَهُمَا
"Jika kedua orang hakim tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri itu." (QS-Nisa: 35).
Sebagaimana perdamaian itu dianjurkan, mendamaikan atau menjadi penyebab perdamaian pihak yang bersengketa merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan. Hal tersebut dicontohkan pula oleh Rasulullah ﷺ, sebagai berikut:
Rasulullah ﷺ melakukan Sulh Hudaibiyah. Pada tahun 6 H, Rasulullah ﷺ bersama 1.400 orang sahabat menuju Mekkah dengan niat untuk melakukan ibadah umrah. Ketika rombongan tersebut sampai di sebuat tempat yang sudah sangat dekat dengan kota Mekkah, yaitu Hudaibiyah, orang-orang kafir Quraisy tidak mengizinkan Rasulullah ﷺ bersama 1.400 orang sahabat memasuki kota Mekkah. Maka disinilah terjadi perjanjian penting antara Rasulullah ﷺ dengan orang-orang kafir Quraisy yang kemudian hari disebut perjanjian Hudaibiyah. Sekilas, perjanjian Hudaibiyah yang tadinya merupakan perkara yang tidak disukai oleh sebagian sahabat, ternyata mengandung kebaikan yang begitu banyak.
Rasulullah ﷺ mendamaikan penduduk Quba. Disebutkan dalam sebuat hadist:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ أَهْلَ قُبَاءَ اقْتَتَلُوْا حَتَّى تَرَامَوا بِالْحِجَارَةِ، فَأَخْبَرَ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، فَقَالَ: اذهبُوا بنا نُصلِح بينهم
Dari Sahal bin Sa’ad Radhiyallahu anhu bahwa penduduk Quba’ telah bertikai hingga saling lempar batu, lalu Rasulullah ﷺ dikabarkan tentang peristiwa itu, maka beliau bersabda: "Mari kita pergi untuk mendamaikan mereka." (Shahih: Al-Bukhari No. 2496)
Semoga Allah ﷻ memberkahi kita semuanya dengan al-Qur’an dan mencurahkan manfaat dari isinya berupa ayat-ayat dan hikmah-Nya yang Maha Bijak.

