Mengenal Cerai Talak dan Cerai Gugat

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengadian Agama proses perceraian bagi orang-orang yang beragama Islam akan diajukan melalui pengadilan agama. Meskipun secara statistik angka perceraian setiap tahunnya di pengadilan agama sangat tinggi, namun banyak yang belum memahami perbedaan "Cerai Talak" dan "Cerai Gugat".
Sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan agama, ada baiknya bagi kita untuk memahami terlebih dahulu pengertian "Cerai Talak" dan "Cerai Gugat".
Cerai Gugat adalah istilah yang digunakan dalam gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri selaku penggugat. Dalam Cerai Gugat, istri selaku penggugat akan mengajukan Gugatan Cerai terhadap suami di pengadilan agama.
Sementara itu, Cerai Talak (atau Thalaq) adalah istilah yang digunakan dalam permohonan talak yang diajukan oleh pihak suami selaku permohon. Dalam Cerai Talak, suami selaku pemohon akan mengajukan Permohonan Talak (bukan Gugatan Cerai) terhadap istri di pengadilan agama.
Perbedaan paling besar antara Cerai Gugat dengan Cerai Talak terletak pada kewajiban pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam Cerai Talak, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap suami untuk melakukan ikrar talak. Dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, perceraian melalui proses Cerai Talak baru dianggap benar-benar terjadi ketika suami telah mengucapkan ikrar talak dihadapan majelis hakim.


